Recent Posts

header ads

Nasib Perbatasan Indonesia-Malaysia

Nasib Perbatasan dengan Malaysia
Ahmad Sahidah


Judul besar: Lagi, Malaysia Caplok Wilayah RI (Jawa Pos, 10/10/11) tentu segera menarik perhatian siapa pun yang berserobok dengan berita utama harian ini. Sebelumnya, laman portal berita nasional juga mengangkat isu tersebut. Lalu, orang ramai pun menghamburkan pendapat, tak jarang sumpah serapah.
Tentu saja, pihak yang paling berwenang menyuarakan masalah itu adalah pemerintah dan wakil rakyat. Di tangan merekalah kedaulatan negeri ini senantiasa dirawat serta dipertahankan. Pada saat bersamaan, dengan konsep pertahanan rakyat semesta, setiap anak bangsa wajib membela setiap jengkal tanah pertiwi ini.
Layaknya orkestra, masing-masing orang akan memainkan alat musik. Lagu yang dinyanyikan sama, yakni Ganyang Malaysia! Uniknya, tak semua menyuarakan kegeraman. Malahan, seorang dosen ternama menulis di Facebook dengan nada kelakar, ’’Mengapa kita risau hanya dengan kehilangan 1.400 hektare, sementara pada zaman Habibie kita harus melepaskan Timor-Timur?’’ Lagi-lagi, rekan media sosialnya menyahuti dengan gegap gempita. Tampaknya, kita tak bisa diam menghadapi kesewenang-wenangan. Persoalannya, bagaimana cara kita menumpukan pada penyelesaian masalah?
Lalu, tanggapan apakah yang biasanya akan muncul di negeri jiran jika isu tersebut mencuat ke permukaan? Ingar-bingar ini sering dianggap sebagai pengalihan isu. Malahan, hal serupa muncul di Twitter dan komentar di situs berita koran di sini (Malaysia) bahwa kasus tersebut bersamaan dengan pemanggilan anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menilap uang Rp 27 triliun.
Selain itu, sebagian yang lain akan menimpali bahwa kontroversi sengaja digulirkan untuk melariskan jualan koran. Sayangnya, surat kabar arus utama Malaysia tak menurunkan berita serupa. Mereka sedang menempatkan isu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sebagai berita utama.

Menyoal Batas
Camar Wulan dan Tanjung Datu, dua wilayah yang diperebutkan, sejatinya berada dalam status perundingan. Jika warga negeri ini memercayai pihak berwenang, yaitu Kementerian Pertahanan dan Dalam Negeri, tentu mereka akan menunggu hasil perbincangan antara wakil RI dan Malaysia.
Pada waktu yang sama, pernahkah kita berpikir bahwa mereka yang tinggal di perbatasan itu sejatinya mempunyai kekerabatan? Hanya karena pengalaman penjajahan, banyak suku yang sama dipisahkan oleh batas ’’negara’’. Teman saya dari Sabah dan Sarawak bercerita bahwa banyak sanak kerabatnya yang tinggal di Kalimantan Barat.
Meski dua negara pernah memeterai perjanjian untuk mematok perbatasan di tanah Kalimantan itu berdasar garis panduan Traktat 1891 antara pemerintah Kolonial Belanda dan Inggris, keduanya menganulir metode penentuan titik koordinat berdasar pemisah air dalam pertemuan Semarang pada 1978. Itu dilakukan karena daerah tersebut landai.
Mengingat keduanya telah menetapkan mekanisme bagaimana perselisihan berujung di meja perundingan, semua harus mematuhi kesepakatan bersama. Apalagi, dua negara serumpun tersebut mempunyai badan yang secara khusus membicarakan perbatasan, General Border Committee.
Komite itu menghelat pertemuan terakhir pada Desember 2010 di Genting, Malaysia. Memasuki usia ke-39, sepatutnya pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan banyak isu terkait dengan batas wilayah dua negara. Pada waktu bersamaan, wilayah yang masih dipersengketakan segera diperhatikan penuh. Tidak saja memastikan kepemilikan, tapi juga harus memperhatikan dari segi pembangunan kesejahteraan warga Indonesia di perbatasan.
Sebenarnya, gagasan itu telah dilontarkan banyak pihak. Namun, tindakan nyata berupa program berkelanjutan tidak dilakukan. Demikian pula, pelaporan hasil-hasil program itu harus senantiasa bisa diakses khalayak luas agar isu yang terkait dengan pencaplokan tidak melulu menguras emosi, tapi lebih menitikberatkan pada aksi.

Penguatan Institusi
DPR tentu memegang posisi kunci dalam menghadapi pertikaian dua negara bertetangga ini. Jika temuan Komisi I DPR benar bahwa kita kehilangan 1.400 hektare dan 80.000 meter persegi, tentu saja sebagai wakil rakyat mereka wajib menyerahkan hasil tersebut kepada JIM (The Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan garis batas. Selanjutnya, wakil rakyat harus selalu memastikan bahwa dua pihak menyelesaikan sengketa tanpa harus bersitegang, apalagi dengan kekerasan senjata.
Masalahnya, keraguan orang ramai kepada wakil rakyat menggunung. Demikian pula, institusi yang mewakili kita, Kementerian Dalam Negeri, setali tiga uang. Mereka sama-sama menghabiskan banyak anggaran, namun tak membuahkan hasil yang memuaskan. Yang pertama cenderung berkoar-koar dan galak, yang terakhir bertahan sembari mengulur-ulur waktu penyelesaian.
Mahfuz Siddik, misalnya, meminta TNI menggelar pasukan di perbatasan dan pemerintah harus meninggalkan soft diplomacy dan kemudian menggunakan hard diplomacy. Sementara itu, juru bicara kementerian menyodorkan rujukan dua negara yang berbeda dalam menentukan batas kedaulatan, yakni pemisah air dan Traktat London.
Karena itu, kepercayaan rakyat republik ini pulih jika para wakil bisa menghadirkan fakta, bukan retorika. Tentu saja, anggota dewan harus berani menghasilkan keputusan politik terkait dengan temuan tersebut yang bisa dijadikan patokan oleh tentara karena yang terakhir menunggu kesepakatan orang yang duduk di Senayan.
Demikian pula, para eksekutif tidak hanya bolak-balik ke meja perundingan tanpa membawa hasil. Menunda kesepakatan dengan merekomendasikan untuk pertemuan selanjutnya adalah kegagalan mereka untuk memberikan garis batas yang tegas bagi kedaulatan negeri ini. Jauh dari sekadar membela tanah itu, mereka harus menggelontorkan anggaran untuk memakmurkan warga perbatasan. (*)


sumber:

Post a Comment

1 Comments

  1. pertahankan ke-wilyahan negara tercinta Indonesia

    ReplyDelete