
dalam dunia agama, soal kawin siri itu sah-sah aja, .
karena yang namanya kawin siri itu adalah kawin atau pernikahan yang hanya memenuhi prosedur agama tanpa ada laooran ke KUA atau kantor catatan sipil yang melakukan pengesahan secarah hukum di indonesia.
namun sekarang ini pemerintah telah melakukan oenggodokan mengenai masalh kawin siri ini yang mana akan diberikan sanksi bagi mereka yang telah terbukti melakukan pernikahan siri tesebut.
namun kasus ini sangant mengalami problematika, yakni jika nikah siri itu dilarang oleh pemerintah, terus bagaimana dengan nasib orang-orang yang tergolong tidak mampu untuk mengurus keperluan dalam pernikahan, namun disisi lain dengan adanya peraturan nikah siri tersebut guna untuk mencegah adanya pernikahan di bawah umur sebagaimana yang terjadi pada kasusnya "maaf" Syeh Puji yang telah menikahi gadis di bawah umur. dan senua peraturan itu mungkin akan melindungi merek-mereka dan agar pula tidak terjadi hal2 yang dapat mengganggu keharmonisan keluarga seseorang.
di sisi lain lagi, mungkin di daerah pedesaan hal2 mengenai kawin siri itu sangatlah hal yang biasa dan tidak menjadi persoalan, dan bagi yang kurang mamp[u mungkin neantinya dapat mengurus surat2 perkawinan itu jikalau mereka telah mendapat atau mempunyai uang yang cukup untuk mengurus surat perkawinan mereka.
dengan begitu juga mereka tidak akan mempermasalahkan yang namanya kawin siri.
terus bagaimana dengan anda?
apakah juga mau untuk dinikahi hanya sebatas SIRI saja? atau tidak
silahkan beri komentar anda sebagai wadah untuk diskusi
terima kasih.
0 Comments